ATVSI: Beri Keadilan Antara Kami dan OTT
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan DPR diminta memberikan keadilan aturan konten antara televisi free to air (TV FTA) dan media baru, seperti layanan over the top (OTT). Konten di TV FTA saat ini diatur dan dikontrol ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, meski saat ini pengaturan OTT di bawah naungan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE, namun terkait kontennya tidak ada yang mengatur, berbeda dengan TV FTA.
"Sementara di TV kita tunduk kepada UU Penyiaran, kita tunduk kepada P3SPS," ujar Syafril saat FMB 9, Kamis (17/12/2020).
Dia mencontohkan, pada FTA belum boleh menayangkan beberapa iklan sebelum pukul 22.00. Sedangkan layanan OTT bebas 24 jam menayangkan iklan pada platformnya.
"Kita diatur bagaimana iklannya, bagaimana kontennya, di OTT tidak diatur," ucapnya.
Padahal, kata dia di OTT juga menyiarkan konten sama seperti di FTA, hanya saja melalui fitur streaming. "Jadi diharapkan aturan untuk keduanya berimbang," katanya.
Editor: Kurnia Illahi