Auditor BPK Rochmadi Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap auditor BPK nonaktif, Rochmadi Saptogiri, selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo dengan anggota Diah Siti Basariah, Hastopo, Sigit Herman Binaji, dan Sofialdi menyatakan Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan pidana dari empat perbuatan yang didakwa dan dituntut JPU.
”Rochmadi bersama Ali Sadli (juga auditor BPK nonaktif) terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp240 juta dari dua terpidana pemberi suap Sugito selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag TU dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT,” kata Ibnu Basuki membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/3/2018).
Perbuatan pidana Rochmadi Saptogiri dilakukan selaku auditor utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Penanggungjawab Pemeriksa untuk pemeriksaan pada 2017 atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).

Perbuatan pidana Ali Sadli dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Sub Auditorat III.B AKN III merangkap Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B pada BPK dan Wakil Penanggungjawab Pemeriksa. Perkara Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditangani majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang sama, tapi dalam berkas dan persidangan terpisah.
Suap bersandi atensi (perhatian), titipan, dan barang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan peroleh opini WTP Kemendes PDTT saat pelaksanaan audit pada 2017. Kedua, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentag Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
TPPU pasif terkait dengan penerimaan hasil pembelian mobil Honda All New Oddyssey warna putih seharga Rp700 juta dari Ali Sadli. Pembelian mobil tersebut dengan menggunakan KTP dan NPWP palsu yang disodorkan Rochmadi.
Majelis hakim menyatakan, Rochmadi tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.
Perbuatan berikutnya yang tidak terbukti adalah TPPU aktif dengan nilai sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga.
Atas putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri dan JPU menyampaikan sikap apakah melakukan banding atau menerima atau pikir-pikir.
Rochmadi mengucap syukur atas putusan majelis dan mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu selama satu pekan. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding. "Kami sangat menghormati, kami langsung menyatakan untuk banding," kata anggota JPU M Takdir Suhan.
Editor: Zen Teguh