Australia Protes Remisi Umar Patek, Menkumham Masih Tunggu Masukan dari 1 Institusi Lagi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly masih menunggu masukan dari satu institusi lagi terkait remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada terpidana bom Bali I, Umar Patek. Remisi yang diberikan kepada Umar Patek itu diketahui menuai protes dari Australia.
Seperti diketahui terpidana Bom Bali I, Umar Patek dikabarkan mendapat remisi lima bulan masa tahanan pada hari ulang tahun (HUT) ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022. Oleh karena pengurangan itu, Umar Patek dikabarkan bisa bebas pada Oktober 2022.
Yasonna awalnya mengatakan memang ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atas latar belakang kelakuan baik dan setiap terhadap NKRI oleh Umar Patek. Rekomendasi remisi tersebut juga belakangan mendapat tanggapan keberatan dari negara Australia.
"Kita tahu ada keberatan (remisi terhadap Umar Patek) tapi kita masih menunggu sebuah surat lagi ya," kata Yasonna usai menghadiri acara kick off diskusi publik RKHUP, Selasa (23/8/2022).
Yasonna tak merinci institusi mana yang suratnya ditunggu tersebut. Yang jelas nantinya pertimbangan remisi yang diberikan terhadap Umar Patek akan selalu mendengar berbagai masukan dari elemen masyarakat.
"Masih ada sebuah surat lagi, kalau dari BNPT itu sudah direkomendasikan. Tapi karena ada satu surat lagi yang saya tak perlu sebut itu institusi mana, kan harus dengan masukannya," ucap dia.
Yasonna menegaskan institusi yang ditunggu masukannya bukan dari pemerintah Australia. Melainkan, institusi yang berasal dari Indonesia.
"Bukan dari pemerintah luar negeri, tidak. Bahwa mereka ada beberapa masukan biar lah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama