Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Langgar Ganjil Genap Kena Denda Tilang Rp500.000

Senin, 09 September 2019 - 12:48:00 WIB
Awas, Langgar Ganjil Genap Kena Denda Tilang Rp500.000
Petugas menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di 16 ruas jalan Jakarta efektif berlaku mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Ganjil genap berlaku Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pantauan iNews.id, banyak pengendara yang tidak tahu perluasan ganjil genap efektif. Buktinya mereka terjerat dalam razia petugas. Ini antara lain tampak di Jalan Gunung Sahari dan perempatan underpass Jalan Matraman.

Meski sudah dipasang tanda rambu lalu lintas yang menginformasikan adanya aturan ganjil-genap, puluhan kendaraan akhirnya ditepikan karena melanggar. Sesuai aturan, hari ini yang dibolehkan melintas yakni kendaraan bernomor ganjil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi akan memberikan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan tersebut. Tilang disesuaikan pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan kurungan atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000,” kata Nasirdi Jakarta, Senin (9/9/2019). Dia mengatakan, ratusan petugas Polda Metro dan jajaran disiagakan untuk membantu Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaan ganjil genap ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut