Awas Pungli! Otorita Sebut Masuk IKN Gratis
JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan masyarakat bebas untuk masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Artinya, tidak ada tagihan yang dibebankan kepada masyarakat.
Setiap warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Termasuk untuk melihat pembangunan IKN dan menikmati ruang publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.
"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apa pun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," ujar Troy dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Otorita IKN menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN dilarang. Termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.
“Tidak ada pungutan apa pun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” ujar Troy Pantouw.
Setiap laporan terkait pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Otorita IKN mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.
Editor: Puti Aini Yasmin