Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Doa Bersama untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Affan Kurniawan Minta Ojol Turunkan Emosi, Percayakan Proses Hukum ke Polisi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:11:00 WIB
Ayah Affan Kurniawan Minta Ojol Turunkan Emosi, Percayakan Proses Hukum ke Polisi
Zulkifli, ayah Affan Kurniawan (foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Zulkifli, ayah Affan Kurniawan seorang driver ojek online yang tewas dilindas mobil Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, angkat bicara soal proses hukum kematian anaknya di kepolisian. Zulkifli meminta rekan-rekan ojol untuk menurunkan emosi.

Zulkifli menegaskan, pihak keluarga tidak bakal mengajukan gugatan hukum terkait peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. 

"Betul (tidak akan mengajukan gugatan hukum)," kata Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Zulkifli memastikan, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada jajaran kepolisian. Khususnya, proses hukum para pelaku yang melindas Affan.

"Kami istilahnya ya minta cuma rasa keadilan saja, yang berbuat saja gitu, tidak semua polisi harus jadi korbannya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli mengimbau kepada seluruh driver ojol untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum. 

"Begitu juga rekan-rekan mitra, tolong emosi diturunkan," kata dia.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik. Ketujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik karena melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Ketujuh orang tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

"Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut