Ayah Arya Daru Minta Tolong Prabowo Ungkap Kematian Anaknya: Kami Mohon
JAKARTA, iNews.id - Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dalam kondisi terlilit lakban di kamar kosnya masih meninggalkan misteri. Subaryono, ayah Arya Daru, meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap misteri kematian anaknya.
Dia memohon agar Prabowo memerintahkan Kapolri hingga Panglima TNI untuk mengusut tuntas kematian Arya Daru.
"Kami mohon kepada pimpinan negara ini, kami mohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, yang terhormat Bapak Prabowo Subianto, kami mohon dengan rendah hati dan kami mohon setulus-tulusnya,” ujar Subaryono, dikutip Minggu (23/8/2025).
Saat ini, kata dia, keluarganya dalam posisi tak berdaya. Apalagi, lanjut dia, informasi yang beredar terkait kematian Arya Daru sangat bervariasi.
“Yang saya tahu Arya Daru di mata kami adalah pribadi yang mandiri, tanggung jawab dengan keluarga, dengan orang tuanya, dan tempat dia bekerja,” jelas dia.
Diketahui, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Arya ternyata telah memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya sejak lama, tepatnya 2013.
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik Arya.
“Ditemukan riwayat komunikasi antara pemilik akun email [email protected] (milik ADP) dengan akun [email protected]. Dari hasil tersebut diketahui bahwa sejak 2013 ADP sudah memiliki keinginan bunuh diri, dan pada tahun 2021 keinginannya semakin kuat,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan akun yang dihubungi Arya merupakan milik Samaritans, lembaga amal di Inggris dan Irlandia yang menyediakan layanan dukungan emosional secara rahasia kepada orang-orang yang mengalami tekanan psikologis, keputusasaan, dan pemikiran untuk bunuh diri.
“Dari keseluruhan data digital yang diperoleh dari barang bukti elektronik, tidak ditemukan informasi maupun dokumen yang mengandung muatan ancaman fisik, psikis, atau kekerasan dari pihak lain,” jelas Wira.
Editor: Rizky Agustian