Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Azis Syamsuddin Menangis di Sidang: Tiap Tiga Tahun Saya Selalu Diplonco

Senin, 31 Januari 2022 - 15:14:00 WIB
Azis Syamsuddin Menangis di Sidang: Tiap Tiga Tahun Saya Selalu Diplonco
Sidang Azis Syamsuddin (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022). Azis menangis sembari tergugu menceritakan pengalaman hidupnya.

"Semasa hidup, saya selalu mengikuti ke mana ayah saya pergi, ke mana pindah, dimana beliau sebagai pegawai negeri di bank pemerintah. Ayah saya ditugaskan setiap tiga tahun rata-rata berpindah ke berbagai daerah," ulas Azis sembari terus terisak. 

Azis berkisah, sebagai anak bungsu dari lima bersaudara dirinya tidak mengalami kehidupan yang nyaman. Dia menceritakan hidupnya yang selalu berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain. 

"Mulai dari Singkawang Kalimantan Barat yang saat itu ada Perang Mangkok Merah, kemudian ke Tanjung Balai Karimun, Jember, hingga akhir masa tugas almarhum ayah saya (yang) penempatannya di Jakarta," jelas Azis. 

Azis juga mencurahkan kisah hidupnya yang menjadi korban plonco atau bullying. Hal itu diduga lantaran dirinya tidak mampu beradaptasi saat hidup berpindah-pindah mengikuti ayahnya. 

"Tiap tiga tahun, saya selalu diplonco di setiap berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat. Saya harus tegar menghadapi dalam bulan pertama dan kedua menghadapi plonco di setiap daerah," imbuhnya sembari terus menangis. 

Azis menuturkan, ketika ayahnya pensiun, dirinya mengalami kehidupan yang kontradiktif dari sebelumnya. Dia dan keluarganya terpaksa tinggal di Rumah Susun (Rusun) Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Azis bersyukur karena mendapatkan pendidikan agama yang baik dari kedua orangtuanya. Dia pun mengaku rajin mengaji sesuai ajaran Islam di setiap malam selama masa kecilnya. 

"Sejak usia dini yang mulia, orang tua saya kebetulan memiliki karakter yang berperan dominan, khususnya ayah dan ibu saya membentuk karakter saya mengamalkan nilai-nilai agama Islam," ulasnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani KPK.

JPU menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara. Azis juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut