Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Aziz Yanuar: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan untuk Alihkan Isu Penembakan Laskar FPI 

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:09:00 WIB
Aziz Yanuar: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan untuk Alihkan Isu Penembakan Laskar FPI 
Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto:Muhammad Rizky/ Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) menilai pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizeq Sihab dinilai bentuk kepanikan mencuatnya kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pencabutan SP3 dianggap sebagai pengalihan isu kasus penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada. Dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar tim hukum FPI, Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. 

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. 

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut