Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Ba'asyir Bebas, Ditjenpas Belum Terima Keputusan Presiden Jokowi

Sabtu, 19 Januari 2019 - 01:08:00 WIB
Ba'asyir Bebas, Ditjenpas Belum Terima Keputusan Presiden Jokowi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengaku belum mendapat surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (19/1/2019).

Baasyir adalah terpidana 15 tahun penjara terkait kasus penggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjelaskan, Ba'asyir bebas pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," kata Ade Kusmanto.

UStaz Abu Bakar Ba'asyir

Sampai saat ini, dia mengungkapkan, belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Upaya pembebasan Ba'asyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya.

Kedua, bebas bersyarat yaitu melaluin program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. "Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," ujar Ade Kusmanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut