Bacakan Pleidoi, Hasto Merasa Dikriminalisasi Imbas Tolak Timnas Israel ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Dia menyinggung kriminalisasi yang membuat kasus korupsi ini didaur ulang untuk menjeratnya.
Kriminalisasi itu dimulai sejak dirinya menolak Timnas Israel ke Indonesia untuk berlaga pada Piala Dunia U-20.
"Tekanan terhadap saya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran Kesebelasan Israel," ujar Hasto, Kamis (10/7/2025).
Padahal, kata Hasto, penolakan itu tak terlepas dari aspek ideologis dan historis atas sikap partainya. Apalagi, pemerintah Indonesia juga mendukung penuh kemerdekaan Palestina.
Hasto lantas menyinggung Indonesia yang juga pernah menolak kehadiran delegasi Israel pada Asian Games 1962 di Jepang. Indonesia saat itu mendapatkan sanksi.
Dari sanksi tersebut, Indonesia mempelopori penyelenggaraan Games of The New Energing Force (Ganefo) yang juga mempelopori terbentuknya Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
"Kini rakyat Indonesia tahu dan menyadari kebenaran sikap politik PDI Perjuangan, terlebih setelah menyaksikan kejahatan kemanusiaan tanpa batas yang dilakukan Israel di Gaza. Dunia kini melawan Israel, sebab pelanggaran terhadap kemanusiaan, keadilan, dan kedaulatan suatu bangsa tidak bisa ditoleransi," kata Hasto.
"Sementara saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," ujar dia.
Hasto yakni tekanan dan kriminalisasi itu sebagai bentuk pengorbanan. Sebab menurutnya, sikap itulah yang diajarkan PDIP.
"Meskipun harus menghadapi tekanan dan intimidasi, kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia," tutur dia.
Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Dia diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian