Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Bacaleg Perindo Ungkap Masalah Daerah Tertinggal, Mulai dari Infrastruktur hingga Pupuk

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:42:00 WIB
Bacaleg Perindo Ungkap Masalah Daerah Tertinggal, Mulai dari Infrastruktur hingga Pupuk
Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo Rinto Maha dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo Rinto Maha menyoroti masalah pembangunan di daerah tertinggal. Menurutnya, pembangunan infratruktur jalan kerap menjadi keluhan para warga yang ada didapilnya.

"Ada misalnya jalan yang sudah tiap tahun diaspal, besok diaspal lagi tapi jalan yang kopak kapik yang seperti belanga itu ngga diaspal dibiarin aja. Kenapa? karena itu jalan itu nggak ada untungnya. Kalau diborongin itu sedikit untungnya," kata Rinto dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (26/10/2023).

Rinto menambahkan, persoalan lain yakni pupuk. Rinto mengaku, kerap ditemukan permainan harga pupuk yang membuat para petani di daerah mengeluh.

"Pupuk itu nggak rasional bahkan ada permainan-permainan di lapangan," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Karena itu, menurut Rinto, peran pengawasan legislatif sangat penting untuk mendukung pembangunan di suatu daerah. Utamanya di daerah tertinggal.

"Memang yang eksekusi nanti tetap eksekutif ya bisa pemerintah daerah, bisa pemerintah pusat, tapi peran kita sebagai legislator ke depan ya kita bisa menampung aspirasi itu dan kita stressing kita minta eksekusi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut