Bagaimana Hasil Putusan Ijazah Gibran di MK? Ini Prediksi Ubedilah Badrun
JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Ubedilah Badrun memberikan prediksinya menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Sidang digelar pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Ubedilah menilai hasil putusan MK dalam perkara ini masih sulit diprediksi. Dia mengatakan, peluang antara gugatan dikabulkan dan ditolak berada pada posisi seimbang.
"Saya kira kemungkinanya 50-50. Meskipun memang sulit memprediksi apa yang akan diputuskan MK," ujar Ubedilah kepada iNews.id Selasa (6/10/2026).
Apabila permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya dikabulkan oleh MK, maka posisi Gibran otomatis tidak lagi menjabat sebagai wapres sehingga terjadi kekosongan jabatan.
Dia mengatakan, jika terjadi hal ini, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 presiden dapat mengajukan dua nama calon wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lambat dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, MPR menggelar sidang untuk memilih dan melantik satu dari dua calon yang diajukan presiden.
"Jika itu yang terjadi maka posisi Gibran sudah otomatis tidak lagi menjabat wapres, maka berdasarkan UUD 1945 MPR harus melakukan sidang istimewa untuk memilih wakil presiden yang diajukan presiden. MPR memilih salah satu dari dua calon Wakil Presiden yang diajukan Presiden," katanya.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, maka Gibran tidak akan didiskualifikasi dan tetap menjabat sebagai wapres.
Meskipun demikian, aktivis 1998 ini menuturkan kondisi tersebut dapat berdampak pada legitimasi Gibran di mata publik. Selain itu, dinamika dan ketegangan politik diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
"Jika MK menolak permohonan pemohon maka Gibran tidak didiskualifikasi dan tetap menjadi wakil presiden tetapi legitimasinya lemah di hadapan publik. Selain itu ketegangan politik akan terus terjadi dalam bulan-bulan ke depan," katanya.
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, Denny Indrayana cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.
Editor: Reza Fajri