Bahas Polemik PKPU, DPR Gelar Pertemuan dengan KPU dan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Pimpinan DPR berencana menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah Rabu (4/7/2018) besok. Pertemuan itu untuk membahas polemik terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 yang berisi pelarangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
“Iya (besok), kami pimpinan DPR mengundang seluruh pihak terkait atas permintaan Komisi II. (Mulai dari) KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Jaksa Agung, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/7/2018).
Dia menuturkan, tujuan diadakannya pertemuan tersebut adalah untuk mencari jalan keluar atas polemik yang saat ini terus dibicarakan, yaitu soal keputusan KPU melarang eks napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Dia pun berharap pertemuan besok bisa menghasilkan solusi yang benar-benar dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut Bamsoet, salah satu poin pembahasan dalam pertemuan nanti adalah mengganti pelarangan dengan saran atau imbuan kepada partai-partai peserta Pemilu 2019 agar tidak mengusung caleg yang pernah menjadi napi kasus korupsi.
“Harus ada jalan keluar. Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi mengimbau atau menyarankan partai-partai politik tidak boleh, tidak disarankan, calon anggota yang pernah menjadi terpidana korupsi,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Tak hanya mengganti pelarangan menjadi imbauan, poin lain yang juga jadi pembahasan nanti adalah meminta KPU mengumumkan secara terbuka caleg-caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi, sehingga itu akan merugikan partai yang mengusung. “Kan itu lebih elegan,” ucap Bamsoet.
Editor: Ahmad Islamy Jamil