Bahas Status WNA Bupati Sabu Raijua Terpilih, Kemendagri Rapat Bareng KPU dan Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Status warga negara asing (WNA) yang masih dipegang Bupati Sabu Raijua NTT terpilih yaitu Orient P Riwu Kore menjadi sorotan publik. Untuk memperjelas masalah ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat hari ini, Kamis (4/2/2021).
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan Kemendagri mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas status WNA milik Orient P Riwu Kore. Menurutnya rapat itu akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
"Pukul 10:00 WIB, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah akan mengadakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data terkait. Kami segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kastorius Sinaga di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Seperti diketahui kasus ini terungkap ke publik melalui pernyataan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma. Pengumuman itu disampaikan setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah mengonfirmasi Orient P Riwu mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan, Rabu (3/2/2021).
Editor: Rizal Bomantama