Bahas Tragedi Ledakan Kembang Api, DPR Sebut Pemda Lempar Tanggung Jawab
JAKARTA, iNews.id – Tragedi ledakan gudang kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang menyisakan banyak persoalan. DPR menilai pemerintah daerah seolah lepas tanggung jawab dalam insiden yang menewaskan 50 orang tersebut.
"Izinnya lengkap, namun tidak ada yang mengecek bahan di sana, sehingga kondisinya memprihatinkan. Kita tanya peran daerah. Seolah saling melempar tanggung jawab," ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf dalam rapat bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Rapat dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. "Melihat kasus seminggu terakhir bahwa ada musibah mengambil nyawa 50 tenaga kerja sekaligus, mestinya kecelakaan kerja bisa dihindari jika melakukan aturan yang ada," kata Dede.
DPR menyoroti sejumlah hal dalam musibah tersebut. Pertama, soal keselamatan kerja. Kedua, isu penggunaan tenaga kerja di bawa umur dan di bawah upah. Ketiga, belum terjadinya korelasi antara pembinaan dan pengawasan tenaga kerja di pabrik tersebut.
”Selain itu, apa iya sampai saat ini ada pekerja dipekerjakan tanpa jaminan sosial," ujar Dede.
Gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) meledak pada pukul 09.00 WIB, Kamis, 26 Oktober 2017. Musibah tersebut mengakibatkan 50 orang meninggal dunia dan sedikitnya 46 orang terluka.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kebakaran dipicu percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pemilik pabrik Andi Liyono, direktur operasional Andri Hartanto dan tukang las Subarna Ega.
Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Atas peristiwa nahas itu, PT PBCS dianggap melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sebab, dari tujuh korban yang mengalami luka bakar ada di antaranya masih anak-anak berusia 15 tahun yakni Siti Fatimah. Pimpinan PBCS dianggap telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 dan 69.
Editor: Zen Teguh