Bahlil Ngaku Jadi Korban Penyadapan, Takut Percakapan Malam Hari Terbongkar
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengaku ikut menjadi korban dugaan penyadapan ilegal. Dia menyebut nomor telepon pribadinya turut disadap, sebagaimana yang terjadi terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengaku resah setelah mengetahui perangkat komunikasinya diduga menjadi sasaran penyadapan. Dia bahkan mengaku khawatir aktivitas pribadinya ikut terpantau melalui penyadapan tersebut.
"Kepala negara disadap. Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya. Awak pun jadi disadap. Resah, takut juga itu barang disadap," ujar Bahlil dalam pidatonya di acara pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Pria yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu kemudian melontarkan candaan mengenai kemungkinan rekaman percakapannya diketahui pihak lain. Dia mengaku lebih khawatir jika percakapan yang dilakukan pada malam hari ikut terbongkar.
"Karena telepon saya itu kan kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ, kan gitu. Yang saya takut itu bukan ditelepon siangnya, malamnya itu saya takut gitu," kata dia.
Meski menyampaikan pernyataan tersebut dengan nada bercanda, Bahlil menilai kasus penyadapan ilegal bukan persoalan sepele. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak besar dan membahayakan negara.
"Wah, saya bilang ini bisa berdampak sistemik, masif, dan terstruktur ini, saya bilang," ucapnya.
Karena itu, Bahlil menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan.
"Kita, Partai Golkar, mendukung secara penuh aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan-persoalan yang terjadi terkait dengan penyadapan. Kita mendukung penuh. Diusut tuntas, dan dilakukan secara transparan," tuturnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Editor: Aditya Pratama