Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antrean Pertalite Mengular, Pertamina: Stok Aman dan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Patok Harga Tertinggi Minyak Mentah RI 95 Dolar AS per Barel di 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 16:59:00 WIB
Bahlil Patok Harga Tertinggi Minyak Mentah RI 95 Dolar AS per Barel di 2027
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, asumsi dasar sektor ESDM untuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) di level 70-95 dolar AS per barel. 

Bahlil menjelaskan, saat ini pemerintah masih mencermati dinamika global, setidaknya sampai Agustus mendatang, sebelum menetapkan patokan target ICP di tahun 2027.

"Tahun 2026 kita ketok palu di angka 70 dolar AS, tapi di 2027 batas minimum di 70 dolar AS dan maksimal di angka 95 dolar AS per barel. Sambil kita lihat nanti perkembangan dinamika sampai Agustus, berapa angka yang kita petakan," kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026). 

Bahlil menambahkan, ICP menjadi faktor penentu perhitungan harga jualBBM non-subsidi di pasar. Dia menyebut, jika harga minyak dunia tengah menurun, maka harga jual BBM juga berpotensi ikut turun. 

Pada 10 Juni lalu, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual Pertamax dan Pertamax Green 95, setelah sebelumnya mengerek harga jual Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. 

Bahlil mengatakan, harga BBM non-subsidi akan mengikuti kondisi harga minyak dunia. Mengingat pada Mei lalu ICP tembus 106,56 dolar AS per barel, atau jauh melampaui target 2026 yaitu 70 dolar AS per barel. 

"Yang khusus minyak BBM untuk kalangan mampu (non-subsidi), sesuai dengan permen, itu diserahkan harga pasar, jadi kadang naik kadang turun," kata Bahlil. 

Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. 

Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM. 

Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir tahun 2026 mendatang. Sebab menurutnya fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak yang saat ini. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut