Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 12 November 2025 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Respons Kabar Tak Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta hingga Harus Beli dari Pertamina 

Selasa, 09 September 2025 - 18:39:00 WIB
Bahlil Respons Kabar Tak Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta hingga Harus Beli dari Pertamina 
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait kabar pemerintah tak memberikan kuota impor BBM ke SPBU swasta hingga harus membeli dari Pertamina. (foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal kabar pemerintah tidak memberikan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, seperti British Petroleum (BP) dan Shell hingga harus membeli dari Pertamina.  

Menurutnya, pemerintah telah menambah kuota impor BBM untuk SPBU swasta menjadi 110 persen dari total kuota tahun 2024. Sehingga, kabar yang beredar dianggap tidak benar. 

“Gini gini, impor untuk 2025 kuotanya itu diberikan 110 persen dibandingkan 2024. Jadi sangatlah tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

“Tetapi, untuk selebihnya silakan berkolaborasi business to business dengan Pertamina,” tutur Bahlil.  

Hal ini, kata Bahlil, telah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa negara harus menguasai hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Termasuk sejalan dengan kebijakan ketahanan energi nasional.  

Namun, dirinya kembali menampik pemerintah telah menutup akses impor hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar SPBU swasta dengan milik pemerintah. 

“Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini soal Pasal 33 (UUD 1945) hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara. Tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai negara. Dan saya pikir sudah fair kok, sudah dikasih 110 persen,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, kata Bahlil, timnya di Kementerian ESDM sudah bertemu dengan pihak SPBU swasta untuk membahas dan memberikan pengertian terhadap kebijakan yang dikeluarkan.   

Di sisi lain, Bahlil mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dugaan persaingan tidak sehat. 

“Silakan saja, itu kan hak institusi negara,” ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut