Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ayah Tiri Alvaro Kiano Pernah Tulis Pesan: Gimana Caranya Gue Balas Dendam
Advertisement . Scroll to see content

Bajak Siaran TV Berlangganan, 2 Pria di Sumenep Raup Untung Rp85 Juta Kini Dipenjara!

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 11:17:00 WIB
Bajak Siaran TV Berlangganan, 2 Pria di Sumenep Raup Untung Rp85 Juta Kini Dipenjara!
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ekspose barang bukti kasus pembajakan siaran TV berlangganan. (Foto: MPI/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dua pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga membajak siaran televisi satelit berbayar tanpa izin. Kedua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (24/7/2025).

Kanit 1 Subdit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Irrine Kania Defi, menjelaskan, aksi pembajakan siaran ini dilakukan dengan cara menyatukan beberapa perangkat set top box (STB) dari layanan televisi berbayar. Kemudian pelaku menyalurkan siaran tersebut ke pelanggan melalui sambungan kabel.

“Para tersangka menggabungkan beberapa STB berisi channel dari layanan TV satelit berlangganan, kemudian menyambungkannya ke perangkat pendukung dan mendistribusikannya lewat kabel ke rumah pelanggan,” ujar AKP Irrine dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Modus yang dijalankan S dan KF tidak hanya melibatkan perangkat digital, tapi juga sistem langganan terstruktur. Pelaku S mematok tarif pemasangan sebesar Rp350.000 serta tarif langganan bulanan Rp30.000 kepada setiap pelanggan.

Dalam sebulan, S disebut meraup keuntungan hingga Rp14,3 juta. Jika diakumulasi selama enam bulan, total keuntungan yang dikantonginya mencapai Rp85 juta.

Sementara KF menerapkan skema yang sama dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan. Dalam enam bulan, pendapatan ilegalnya mencapai Rp60 juta.

“Pelaku mengakui tindakannya dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit STB, kabel konektor, router jaringan serta daftar pelanggan yang telah berlangganan siaran ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta/atau Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Kasus ini menyoroti masih maraknya pembajakan siaran digital di daerah, khususnya melalui saluran televisi kabel tanpa izin.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan TV kabel ilegal karena selain melanggar hukum, juga merugikan pemegang hak siar resmi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut