Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9/2019). Rapat tersebut menyepakati RUU KPK dilanjutkan pada pembahasan tingkat II atau diambil keputusannya di sidang paripurna.
Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut?" ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dan dijawab setuju oleh peserta rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Sebelum disetujui, Supratman meminta kepada masing-masing fraksi untuk memberikan pandangan atas RUU KPK. Sebanyak tujuh fraksi menyepakati poin perubahan atas UU KPK. Dua fraksi menyepakati dengan catatan dan satu fraksi akan menyampaikan pandangannya pada sidang paripurna.
Dua fraksi yang menyepakati untuk dibahas dalam tingkat II dengan catatan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Catatan PKS dan Gerindra menyoroti soal Dewan Pengawas KPK agar melibatkan pemerintah, DPR dan masyarakat.
Sedangkan, fraksi yang belum menyatakan sikap, yaitu Demokrat dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam di internal mengenai RUU tersebut.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura menyetujui tanpa catatan.
Pada kesempatan itu, Menkumham Yassona Laoly yang mewakili pemerintah berharap RUU KPK dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU. RUU tersebut diperlukan untuk efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sesuai UUD 1945.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam sidang paripuna," kata Yassona.
Editor: Kurnia Illahi