Baleg DPR RI: RUU Penyiaran Harus Kedepankan Prinsip Demokrasi
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan Rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh melahirkan diskriminasi baru. Selain itu, tidak boleh ada bentuk monopoli baru, tetapi harus memberikan asas kepatuhan hukum dan asas terhadap rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Karena itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menyatakan, RUU Penyiaran harus mengedepankan prinsip demokrasi. Tidak adanya bentuk monopoli dari pihak swasta maupun pihak pemerintah merupakan suatu prinsip dasar yang harus dibangun dalam RUU tersebut.
Menurut dia, jika dunia penyiaran dikanalisasi, bukan tidak mungkin zaman orde baru akan kembali terjadi. Dimana industri penyiaran berjalan sesuai dengan kehendak dan keinginan lembaga pemerintah.
"Oleh karena itu harus kita jaga demokrasi penyiaran yang independensi. Jika suatu lembaga penyiaran dikanalisasi bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran besar-besaran, hal tersebut tentunya bukan seperti yang kita kehendaki," jelasnya.
Menanggapi keputusan single mux yang diusulkan oleh Komisi I DPR, Firman berpendapat usulan tersebut akan menimbulkan perdebatan, karena bukan tidak mungkin akan terjadi pembentukan monopoli yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.
“Jika single mux diberlakukan maka ini juga akan membawa dampak berat investasi dan menambah beban APBN kita," ucapnya (2/2) di Gedung DPr.
Firman menargetkan RUU Penyiaran selesai setelah revisi UU MD3 disahkan dalam waktu dekat ini. “Jika banyak kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I dan hal tersebut dapat disepakati, saya rasa tidak akan memakan waktu lama karena ini kita kejar secepatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR telah memfasilitasi pertemuan antara Pimpinan Komisi I DPR, Pimpinan Baleg DPR dengan para Pimpinan Fraksi untuk mencari jalan keluar atas lambatnya proses pembahasan RUU Penyiaran.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tetap memparipurnakan RUU Penyiaran. Menurut Agus, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah memutuskan RUU Penyiaran diputuskan melalui sidang paripurna.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyatakan RUU Penyiaran mendesak disahkan karena UU Penyiaraan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “RUU Penyiaran ini mendesak untuk segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. UU Penyiaran yang lama sudah tidak relevan sebagai efek perkembangan teknologi digital yang sangat luar biasa cepat," ucapnya.
Editor: Azhar Azis