Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09:00 WIB
Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Dia telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen.

Pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025. 

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025). 

Sebelum bebas, kata dia, Bambang Tri juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

"Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," tutur dia.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono pada 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo atas dakwaan penyebaran ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi.

Bambang Tri pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sidang perdana telah digelar pada 3 Juli 2025 lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut