Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MKD: Adies Kadir Tak Langgar Etik, Nama Baik dan Jabatan Wakil Ketua DPR Dipulihkan
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet Mangkir 2 Kali Panggilan, MKD akan Kerahkan Pamdal 

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:55:00 WIB
Bamsoet Mangkir 2 Kali Panggilan, MKD akan Kerahkan Pamdal 
Sidang MKD digelar tanpa Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mangkir, Kamis (20/6/2024) (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Yulian Gunhar, melayangkan protes atas ketidakhadiran Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi terkait pernyataan 'seluruh fraksi setuju amandemen UUD 1945', Kamis (20/6/2024). Bamsoet sudah mangkir panggilan dua kali.

Dalam sidang, Yulian mengungkapkan baru menerima surat ketidakhadiran Bamsoet. Menurut Yulian, ketidakhadiran Bamsoet tidak disebabkan oleh tugas negara atau alasan kesehatan. 

Ia menilai Bamsoet seharusnya bisa hadir memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.

"Jadi menurut saya, ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, DPR, dan MKD. Ketidakhadirannya menunjukkan itikad yang kurang responsif terhadap peraturan UU MKD sendiri," kata Yulian dalam sidang.

Yulian menyarankan agar MKD segera melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Jika Bamsoet tetap tidak hadir, ia menyarankan agar Pamdal dikerahkan.

"Menurut saya, tidak perlu kita skors. Kita panggilkan lagi surat panggilan yang kedua dan ketiga. Kalau memang tidak hadir, kita suruh Pamdal paksa datang ke sini," tuturnya.

Sebagai informasi, MKD DPR sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terkait laporan etik soal pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945. Hal ini didasari hasil musyawarah MKD DPR.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.

"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu untuk mendengarkan keputusan MKD," kata Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).

Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR RI terkait pernyataannya bahwa "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945". Laporan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari, dan diterima oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut