Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket PKPU

Selasa, 03 Juli 2018 - 11:38:00 WIB
Bamsoet Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket PKPU
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, telah merampas hak politik warga negara. Karenanya, dia mempersilakan Komisi II DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam PKPU itu.

Dia mengatakan, jika memang ada wacana di parlemen untuk mendorong hak angket atas PKPU tersebut, tentu harus melalui mekanisme yang ada, yaitu sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi partai politik (parpol) dan 25 anggota DPR.

“Bagi saya silakan saja (hak angket) itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagian di DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU, karena ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang dalam PKPU itu,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/7/2018).

Menurut dia, pelarangan yang tercantum dalam PKPU itu telah merampas hak asasi warga negara seperti diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD 1945), yakni setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan oleh pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut.

“Tapi sejauh (pencabutan hak politik oleh pengadilan) itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun mencabut hak warga negara, karena telah dijamin oleh konstitusi,” ucap Bamsoet.


Dia berpendapat, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, namun peraturan itu sejatinya tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya. “Karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi bangsa kedepan,” ujar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Bamsoet pun mengimbau kepada KPU untuk kembali ke jalan yang benar dengan mematuhi ketentuan undang-undang yang ada. Dia mengaku setuju dengan semangat KPU dalam mewujudkan calon-calon anggota legislatif yang bebas korupsi. Akan tetapi, keputusan yang dibuat tetap tidak boleh menabrak aturan yang ada.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harusnya yang paling pertama menjaga tensi (keharmonisan) politik, bukan malah memanaskan tensi tersebut,” kata dia.

KPU resmi memberlakukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 yang berisi pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Padahal, regulasi tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dasar penetapan PKPU tersebut sah meski tak diundangkan oleh Kemenkumham. Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia menjelaskan, KPU sudah melewati seluruh tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut