Bamsoet: Presiden Ingatkan Menteri Koperasi Tuntaskan RUU Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 13 September ini. Rapat itu bertujuan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian.
Dia menuturkan, setelah disetujui dalam rapat kerja komisi, RUU itu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan begitu, sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, dia berharap pemerintah dan DPR bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
“Undang-undang ini akan menggantikan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan koperasi,” ungkap Bamsoet lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia mengatakan, RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu-tunggu para pegiat koperasi. Karenanya, pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR.
Bendahara Umum Partai Golkar 2014-2016 itu menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui sejumlah tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR segera mengesahkan RUU Perkoperasian. Pengesahan RUU itu, menurut Bamsoet, selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.
“Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal, praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi,” ucapnya.
“Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. Pembersihan koperasi seperti ini perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” tutur Bamsoet.
Dia mengungkapkan, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia hingga akhir 2018 mencapai 138.140 unit. Kontribusi mereka terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) juga meningkat. Pada 2017, kontribusi koperasi terhadap PDB Indonesia tercatat 4,48 persen atau setara Rp452 trilun, sedangkan di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp753,84 triliun.
“Jika RUU Perkoperasian bisa disahkan, koperasi akan semakin kuat dan sehat. Diharapkan di tahun mendatang bisa menyumbang dua digit terhadap PDB. Sebagaimana di Singapura yang mencapai 10 persen terhadap PDB, Selandia Baru 20 persen, Prancis dan Belanda sebesar 18 persen,” ujar Bamsoet.
Editor: Ahmad Islamy Jamil