Bamsoet Sebut Enam Wacana yang Berkembang soal Amendemen UUD 1945
JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, ada enam wacana yang berkembang saat ini terkait amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. Wacana pertama, mengembalikan UUD 1945 seperti sebelum amendemen pertama.
"Pertama, kembali ke UUD 1945 asli baru kemudian diperbaiki, disempurnakan melalui adendum, itu pendapat yang pertama," katanya usai memggelar pertemuan tertutup dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Kedua, Bamsoet mengatakan, ada kelompok yang menginginkan UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden. Ketiga, melakukan penyempurnaan atas hasil amendemen UUD 1945 ke-IV yang dilakukan pada 2002.
"Yang keempat, perubahan total, perubahan menyeluruh daripada amendemen UUD 1945 ke-IV yang dianggap banyak menyimpang dan menghilangkan yang aslinya," ujar mantan Ketua DPR ini.
Kelima, Bamsoet menuturkan, melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945 dan mendorong lahirnya kembali haluan negara. Politikus Partai Golkar ini menyebut, usulan ini merupakan hasil rekomendasi kepemimpinan MPR periode sebelumnya.
"Keenam, belum diperlukannya untuk amendemen karena UUD 1945 ini masih memadai dan masih bisa mengakomodir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita untuk tahun-tahun mendatang," katanya.
Bamsoet memastikan, meski banyak wacana amendemen terhadap UUD 1945, MPR akan terus menyerap aspirasi dan masukan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita akan memanfaatkan waktu emas periodesasi kita ini, tiga tahun ke depan untuk menyerap pendapat atau menjaring aspirasi dari masyarakat sebelum kami kemudian memutuskan apa yang akan kita lakukan," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad