Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Musnahkan 2 Ton Narkoba Senilai 7,5 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bandar hingga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kolut, Sindikat Internasional di Malaysia

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:17:00 WIB
Bandar hingga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kolut, Sindikat Internasional di Malaysia
Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Muh Rusli).
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA UTARA, iNews.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis -sabu-sabu. Keempatnya terdiri dari seorang bandar, dua pengedar, dan satu pengguna.

Wakapolres Kolaka Utara, Kompol DR. Gusti Komang Sulastra mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 63,07 gram sabu.

Dia mengungkapkan, bandar narkoba yang berinisial RR alias R (36), seorang sopir asal Desa Lahabaru, Kecamatan Ngapa, ditangkap pada 22 Mei 2025. Dari tangan RR, kata dia polisi menyita satu paket besar berisi 40,61 gram sabu serta 11 paket kecil dengan berat total 20,06 gram. 

RR, lanjut dia diduga mendapatkan barang tersebut dari jaringan narkotika di Lapas Kendari. Selain itu, polisi juga menangkap dua pengedar, yakni H.AL alias HL (40), seorang pekerja swasta dan DDP alias J (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kodeoha. 

Menurutnya, dari tangan HL, aparat menyita 0,37 gram sabu, uang Rp5.350.000 dan alat isap (bong). Sementara dari DDP alias J, disita 1,54 gram sabu serta uang Rp6.750.000. 

Kedua pelaku diketahui berkomunikasi dengan pemasok narkotika dari jaringan internasional yang berbasis di Malaysia, dengan barang diambil di Sulawesi Selatan.

"Pelaku hanya berkomunikasi via telepon dengan pemasok jaringan internasional (Malaysia) dan paketnya dijemput di Sulsel. Hal ini telah lama kami selidiki dan baru dilakukan penangkapan setelah ditemukan bukti," ujar Kompol DR. Gusti Komang Sulastra, Selasa (27/5/2025).

Selain bandar dan pengedar, polisi juga menangkap seorang pengguna berinisial AS (26), mahasiswa asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue. Dari AS, aparat menyita 0,5 gram sabu yang masih tersisa dan dibungkus dalam selembar tisu.

Dia menyampaikan, tiga pelaku terdiri dari dua pengedar dan satu pengguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara status RR sebagai bandar masih menunggu hasil uji laboratorium di Makassar. 

"Ketiga orang yakni pengedar dan pemakai telah ditetapkan tersangka. Sementara yang bertatus bandar masih menunggu hasil dari uji laboratorium di Makassar," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P menjelaskan, RR hingga kini masih berstatus diamankan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dua pengedar, HL dan DDP, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS sebagai pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut