Bansos Covid-19 Dikorupsi, Kemensos: Sejak Awal Kami Sudah Minta Pendampingan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan sejak awal aparat penegak hukum diminta mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) covid-19 agar tidak diselewengkan. Namun KPK akhirnya mengungkap dugaan korupsi dana bansos covid-19 yang menjerat Mensos, Juliari Batubara dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.
Hartono mengatakan institusi penegak hukum yang diminta ikut mengawasi penyaluran dana bansos covid-19 yaitu mulai dari Inspektorat Jenderal Kemensos, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya pengawasan perlu dilakukan karena anggaran yang dialokasikan sangat besar.
"Anggaran (bansos covid-19) di 2020 sangat besar, oleh karena itu kami bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum," ujar dia di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Dia pun menegaskan Kemensos tetap mengedepankan prinsip transparan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos covid-19. Oleh sebab itu Hartono mengaku Kemensos terpukul dengan terungkapnya dugaan kasus korupsi dana bansos ini di tengah upaya mempercepat penanganan pandemi covid-19.
"Kami sangat terpukul. Di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bantuan sosial," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
"KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari setiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000. Dari jatah Rp10.000 di setiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama