Bantah Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Advokat Roy Rening: Saya Akan Serahkan Bukti
JAKARTA, iNews.id - Advokat Stefanus Roy Rening membantah telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan tersangka suap, Lukas Enembe. Roy siap adu bukti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan perintangan penyidikan ini.
"Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," kata Roy saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Roy menjelaskan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan KPK mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja merintangi, mencegah dan menggagalkan sebuah penyidikan. Dia mengklaim tidak pernah menggagalkan proses penyidikan Lukas.
"Faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," ucapnya.
Oleh karenanya, dia merasa heran dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor yang disematkan kepada dirinya.
"Jadi perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan," kata Roy.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka usai dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
Editor: Reza Fajri