Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Servernya Diatur Menangkan 01, KPU: Suara Dihitung Manual

Kamis, 04 April 2019 - 18:30:00 WIB
Bantah Servernya Diatur Menangkan 01, KPU: Suara Dihitung Manual
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis kabar yang beredar di media sosial (medsos) ihwal server mereka yang telah diatur (di-setting) untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi dan Ma’ruf Amin, di Pilpres 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika isi video tersebut dicermati, secara substansi ada beberapa tuduhan tidak benar yang mengarah ke KPU. Misalnya, soal server luar negeri yang dibobol. Dia menegaskan bahwa server KPU seluruhnya ada di dalam negeri.

“Intinya tidak ada (server KPU) yang di luar negeri. Kalau di sampaikan ada server KPU di luar negeri yang dibobol itu tidak benar,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dia juga membantah soal tuduhan sistem KPU sudah diatur untuk memenangkan calon presiden tertentu. Sebab, kata dia, pada dasarnya proses penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari TPS (tempat pemungutan suara) sampai tingkat nasional.

“Jadi, mulai dari penghitungan suara di TPS itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa, itu dituangkan di situ,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, saat penghitungan formulir C1 plano berlangsung, siapa pun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan prosesnya melalui video maupun foto. Hasyim pun menjelaskan, jika sudah dihitung, formulir C1 plano kemudian disalin ke C1 yang bentuk atau ukurannya kuarto.

Dari situ, formulir C1 kemudian dipakai untuk membuat salinan yang akan disampaikan pada masing-masing saksi dan panwas (panitia pengawas) TPS. Tak hanya itu, formulir C1 itu juga akan dipindai pada KPU kabupaten kota untuk kemudian diunggah di laman resmi KPU.

“Itu di-upload di KPU bukan pertama kali dipraktikkan, tapi sudah dari 2012 kemudian 2014. Dengan begitu, sesungguhnya apa yang diunggah di website KPU itu sudah tahu duluan suara masing-masing calon di tiap-tiap TPS. Itu udah tau duluan,” ucapnya.

“Nah, kalau model settingan, kan dia udah di-setting dulu baru di lapangan berapa. Tidak begitu logika prosesnya. Logika prosesnya adalah hitung dulu di lapangan, baru kemudian disampaikan KPU,” kata Hasyim.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut