Bappenas Pastikan Jakarta Tetap Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi setelah Ibu Kota Pindah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Menurutnya, Pemerintah akan membangun Jakarta lebih baik lagi.
"Yang penting bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi dan menjadi salah satu center, dan itu saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Bahkan kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta," ujar Suharso dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).
Suharso menambahkan, hal tersebut merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo yang memberi amanat kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk memikirkan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
"Karena itu, hari ini kami hadir bertemu pak Pj Gubernur DKI untuk membicarakan beberapa isu penting terkait perpindahan ibu kota," kata dia.
Suharso menjelaskan, isu pertama adalah penegasan ketika ibu kota pindah tidak berarti semua kegiatan di luar pemerintahan akan ikut pindah. Menurutnya, beberapa kegiatan di luar pemerintahan akan tetap berada di Jakarta.
"Bahkan harus ditumbuhkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan dengan cara penataan ruang," tuturnya.
Penataan ruang yang dimaksud yaitu bagaimana rencana besar (masterplan) harus dilihat kembali untuk kemudian diperbaiki dan diadaptasi dengan perkembangan yang ada ke depan. Hal ini dilakukan demi menciptakan Jakarta yang lebih baik.
Isu kedua, terkait sistem pemerintahan Jakarta ke depan. Suharso menyebut, Jakarta tetap akan menjadi sebuah provinsi yang dipimpin oleh gubernur, dan tidak ada bupati atau wali kota.
"Kemudian, tidak perlu ada bupati atau wali kota. Bahkan pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan agile, yang lebih lincah. Dan bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain. Jadi lose birokrasi tapi lebih efektif," ucapnya.
Isu ketiga, menyangkut tata aturan dan kewenangan ke depan yang akan dimiliki oleh Jakarta dengan memasukkan beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan Jakarta. Ini akan coba dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang khusus bagi Jakarta.
"Sehingga Jakarta bisa mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhannya tanpa disibukkan dengan sesuatu yang tidak diperlukan. Misalnya bagaimana relasinya dengan kementerian dan lembaga yang lain," ujarnya.
Dalam mendampingi masa transisi Jakarta, Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemprov DKI Jakarta akan membuat sebuah tim untuk mendetailkan berbagai isu yang telah dibicarakan.
Editor: Aditya Pratama