Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Barang Bukti OTT KPK di Kalsel: Uang Rp12 Miliar hingga Kardus Bergambar Gubernur

Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:17:00 WIB
Barang Bukti OTT KPK di Kalsel: Uang Rp12 Miliar hingga Kardus Bergambar Gubernur
Barang bukti kasus korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025. Dalam perkara ini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan USD500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (8/10/2024).

Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda.

Ghufron menjelaskan KPK juga menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Gubernur Kalsel berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp710 miliar.

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp1,3 miliar, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp350 juta, dan empat bundle dokumen terkait perkara ini.

“Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ujar dia.

Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Kendati begitu, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut