Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi dalam kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Pengambilalihan kasus sejak 21 November 2025 lalu itu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat.
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dia menambahkan barang bukti temuan ekstasi tersebut sudah dibawa ke Mabes Polri.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” ujar Eko.
Diketahui, kasus ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan mobil Nissan X-Trail pada Kamis, 20 November 2025. Mobil tersebut diduga hendak mengirimkan narkoba dalam jumlah besar.
Hal itu diketahui dari temuan enam tas berisi 75.000 butir pil ekstasi dan alat isap sabu.
Diperoleh informasi, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin Tim Patroli Bravo Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada Kamis (20/11/2025).
Petugas menemukan mobil Nissan X-Trail tersebut mengalami kecelakaan di jalur cepat Kilometer 136B. Kondisi mobil ringsek berat, namun pengemudi telah menghilang dari lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di dalam kendaraan, petugas menemukan satu buah tas yang mencurigakan berisi ribuan butir pil ekstasi dan alat hisap sabu. Petugas kemudian menyusuri sekitar TKP dan kembali menemukan lima tas lain yang juga berisi ribuan butir pil ekstasi.
“Dari perkiraan sementara, total pil ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 75.000 ribu butir (ekstasi), dengan nilai dugaan mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Kanit 3 PJR Ditlantas Polda Lampung, Iptu Heriansyah.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, minibus tersebut diduga menabrak bagian belakang truk saat sedang dalam proses pengiriman narkoba.
Editor: Rizky Agustian