Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Siapkan Somasi dan Jalur Hukum atas Tuduhan Penyadapan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bantah Isu Tito dan Idham Azis Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo: Tidak Benar

Minggu, 08 November 2026 - 10:01:00 WIB
Bareskrim Bantah Isu Tito dan Idham Azis Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo: Tidak Benar
Mantan Kapolri Idham Azis dan Tito Karnavian. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis. Dalam unggahan yang viral, keduanya disebut-sebut menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan.

Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari elite partai politik, aktivis, hingga media.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut