Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya senilai Rp25,9 triliun. Penyidik menetepkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, alat bukti, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan hasil analisis PPATK tentang transaksi mencurigakan tata niaga emas dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025. Hal itu terjadi di wilayah Kalbar, Papua Barat, dan lokasi lainnya.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, yang terdiri atas transaksi pembelian emas berasal dari tembang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya pada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," tuturnya.
Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing
Dia menuturkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen invoice, surat pesanan, surat jalan, transaksi jual beli dan bukti elektronik.
Lalu, emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kg, emas batangan seberat 51,3 kg senilai Rp150 miliar. Lalu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan 60.000 dolar AS atau senilai Rp960 juta.
Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri
Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim soal Candaan Toraja
"Dalam kasus ini, penyidik kembali melakukan penggeledah di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 12 Maret 2026," ucap Ade Ary.
Editor: Rizky Agustian