Bareskrim Bongkar Praktik Perdagangan Orang ke Turki, Warga Irak Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan warga negara asing (WNA). Warga negara Irak bernama Ismael Ibrahim Khaleel diamankan terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Tim Satgas TPPO Bareskrim membongkar dugaan praktik perdagangan orang tersebut di Unit Dallas Lantai 7 Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut dia ada dua pelaku yang diamankan saat penggerebekan.
“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (warga negara Indonesia),” kata Andi Rian di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian dia juga mengurus penampungan terhadap korban.
“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Selanjutnya, Andi mengungkap peran tersangka Lies yang berkomunikasi dengan sponsor yaitu Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO. Selain itu, Lies menerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.
“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” ucap dia.
Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.
Atas perbuatannya, Andi mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang menunggu yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Editor: Rizal Bomantama