Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, polisi membongkar penyelundupan yang dilakukan sindikat jaringan Sumatera Utara (Sumut).
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, dari giat tersebut pihaknya menyita puluhan kilogram ganja.
"Sebanyak 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Selain itu, turut disita handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Penggagalan penyelundupan ini bermula pada 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Sumut. Adapun gudang berlokasi di wilayah Deli Serdang.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Tim yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang," ujarnya.
Kemudian, tim berhasil menangkap tersangka pertama dengan barang bukti ganja dan handphone. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka kedua di Dusun IV Naga Timbul, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yang dimaksud yaitu S (35) selaku penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H (38) selaku penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja.
Editor: Reza Fajri