Bareskrim Buru 4 DPO Kasus Penipuan Modus Kerja Part Time
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memburu 4 warga negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Keempatnya koordinator operator sindikat penipuan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"DPO yang kita terbitkan itu adalah yang sebagai koordinator di atasnya operator operator Indonesia," kata Himawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Menurut Himawan, saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar para DPO.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan hubinter dan interpol untik melalukan pencarian pelaku tersebut," katanya.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZS ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Dia meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut.
Editor: Faieq Hidayat