Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi

Selasa, 03 November 2026 - 17:37:00 WIB
Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan perkembangan penanganan aduan soal suket pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri masih mendalami aduan masyarakat terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam prosesnya, penyidik akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Aduan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Mereka mempersoalkan dokumen suket Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan Gibran dalam proses pencalonannya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap laporan atau pengaduan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Isir, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, putusan MK dan MA akan menjadi bahan referensi bagi penyidik dalam mendalami aduan tersebut. Selain itu, keterangan para ahli juga diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.

Menurutnya, penyidik harus mengkaji setiap unsur dugaan tindak pidana, termasuk pemenuhan alat bukti dan argumentasi hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi- argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” ujarnya.

Dia menambahkan, Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian. Ahli yang dimintai keterangan dapat berasal dari bidang hukum pidana maupun disiplin ilmu lain yang relevan.

“Tentunya kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan sempat terjadi diskusi antara pihak pelapor dan penyidik mengenai penanganan pengaduan tersebut.

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Pengaduan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri. Hingga saat ini, Polri belum menyampaikan kesimpulan mengenai substansi aduan tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut