Bareskrim dan Polda Metro Jaya Masih Analisis dan Evaluasi Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam menangani kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Firli Bahuri. Dalam anev tersebut, penyidik menggandeng sejumlah pihak termasuk tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA).
"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Dalam anev kasus ini, tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak. Salah satu tim yang digandeng menangani kasus ini yakni PPA untuk menelusuri aset dalam perkara tersebut.
"Melibatkan tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis (16/11/2023). Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat
.Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Editor: Donald Karouw