Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Tersangka Penistaan Agama Jozeph Paul Zang
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri menggelar koordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham. Koordinasi tersebut terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph Paul Zhang.
"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ (Jozeph Paul Zang)," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, koordinasi juga akan dilakukan dengan Jerman dan Belanda untuk melacak persembunyian Jozeph Paul Zang.
"Berkoordinasi dengan sentral otority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," tuturnya.
Dia menuturkan, melalui permohonan ekstradisi tersebut diharapkan Jozeph Paul Zhang segera ditangkap.
"Apabila yang bersangkutan telah ditemukan kebradaannya maka yang bersangkutan bisa ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulan ya itu maksudnya," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi