Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Minta Jajarannya Netral di Pemilu 2024, Tak Menangkan Kelompok Tertentu

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:23:00 WIB
Bareskrim Minta Jajarannya Netral di Pemilu 2024, Tak Menangkan Kelompok Tertentu
Bareskrim akan tetapkan tersangka kasus ACT. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggelar pelatihan kepada seluruh jajaran penyelidikan maupun penyidik untuk bersiap menangani kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelatihan tersebut dilakukan menjelang menghadapi tahun politik. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana Pemilu.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tanggal 14 sampai 18 Mei 2023, menyelenggarakan Latihan Peningkatan Kemampuan Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Jakarta Utara,” kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menjelaskan pelatihan ini diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap polda. Pelatihan ini digelar secara tatap muka serta virtual.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui luring diikuti, di mana setiap polda mengirimkan 7 penyidik dengan jumlah total 245 personel. Dan melalui daring yang diikuti oleh seluruh penyelidik dan penyidik Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat polres, polda dan Bareskrim Polri,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, pelatihan tersebut berlandaskan dari Pasal 478 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

“Bapak Kabareskrim dalam amanatnya menjelaskan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal. Namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan, Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu yaitu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024 yang akan datang. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucap Djuhandhani.

Oleh sebab itu, kata Djuhandhani, ada sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” tutur Djuhandhani.

Kedua, Djuhandhani juga menebalkan pesan Komjen Agus soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari.

“Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut