Bareskrim Minta Semua Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Dibawa ke Bawaslu Dulu
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri turut angkat suara terkait pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU tidak diterima oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menegaskan, segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI), datang ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (4/3/2024) sore. Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya menerima baik TPDI maupun Roy Suryo oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut dengan pelanggaran Pemilu 2024. Sesuai dengan UU, kata Djuhandhani, laporan itu mesti dilayangkan ke Bawaslu lebih dulu.
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan,” ucap Djuhandhani, Selasa (5/3/2024).
Sejatinya, Djuhandhani menerangkan, mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Klausul itu berbunyi, setiap laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandhani.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq