Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pidana terkait kematian Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan diduga akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.
"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti terkait berupa rekaman CCTV. Dia memastikan pengambilan barang bukti itu juga turut disaksikan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa ahli pidana hingga sosiologi massa. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.
"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ujarnya.
Diketahui, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Selain itu, vonis demosi selama tujuh tahun juga dijatuhkan kepada Bripka Rohmad.
Cosmas dan Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad sebagai pengemudi, semenara Cosmas berada di sampingnya.
Dalam proses pemeriksaan etik, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Cosmas yang duduk di sebelah kiri driver dan Rohmad selaku pengemudi rantis.
Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Editor: Rizky Agustian