Bareskrim Naikkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menaikkan kasus senjata api ilegal pengusaha Dito Mahendra ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/4/2023).
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Berikut 9 senpi yang diduga tidak berizin itu:
1. satu pucuk pistol Glock 17
2. satu pucuk revolver S&W
3. satu pucuk pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther
Editor: Reza Fajri