Bareskrim Pastikan Surat Panggilan Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun Sudah Dilayangkan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Panji Gumilang terkait kehebohan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut akan diperiksa pada Senin (3/7/2023).
"Undangan sudah disampaikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menyebut, Bareskrim belum mendapatkan kepastian dari Panji Gumilang apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Belum, belum (ada konfirmasi hadir atau tidak)," ujar Djuhandhani.
MUI Temukan Masalah Sumber Keuangan Al-Zaytun, Abdul Khaliq: Perlu Diaudit Lembaga Kompeten
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Ridwan Kamil: Keputusan Final atas Polemik Ponpes Al-Zaytun Diumumkan Awal Pekan Depan
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor: Faieq Hidayat