Bareskrim Periksa Aktivis KAMI Ahmad Yani Jumat Besok
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menegaskan belum mengeluarkan surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan surat yang disampaikan pada Senin (19/10/2020) merupakan surat pemanggilan pemeriksaan.
Awi menjelaskan Ahmad Yani rencananya diperiksa sebagai saksi besok Jumat (23/10/2020). Pemeriksaan berkaitan dengan kericuhan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Awi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta. Ahmad Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anton Permana (AP).
"Pengembangan kasus dari saudara AP," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim menyambangi Ahmad Yani. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terkait dengan perkara yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri. Argo mengatakan Yani sejatinya akan diperiksa pada 20 Oktober 2020, namun tidak hadir.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan Selasa (20/10/2020), sekarang sedang kami tunggu," ujar Argo.
Sementara itu, Ahmad Yani mengatakan ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin (19/10/2020) lalu. Menurut Yani saat itu ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB.
Die menyebut anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Namun dia menolak hal tersebut.
Ahmad Yani kemudian menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk diminta keterangannya. Namun dirinya tidak hadir hingga 20 Oktober 2020 lalu.
Editor: Rizal Bomantama