Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Periksa Cagub Sumbar Mulyadi sebagai Tersangka Hari Ini

Senin, 07 Desember 2020 - 07:26:00 WIB
Bareskrim Periksa Cagub Sumbar Mulyadi sebagai Tersangka Hari Ini
Pasangan Cagub Mulyadi dan Ali Mukhni mendaftar ke KPU Sumbar (Foto : iNews/Hermawan H).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, hari ini Senin (7/12/2020). Mulyadi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Dijadwalkan jam 09.00 pagi," ujar Andi. 

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut