Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Damai dengan Inara Rusli, Segera Menikah Sah?
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Periksa Doni Salmanan terkait Kasus Quotex Besok

Senin, 07 Maret 2022 - 17:29:00 WIB
Bareskrim Periksa Doni Salmanan terkait Kasus Quotex Besok
Doni Salmanan akan diperiksa Bareskrim besok. (Foto: Instagram @donisalmanan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada besok Selasa (7/3/2022). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Direncanakan 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur menyebut, saat ini dalam proses penyidikan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli.

"Rinciannya, sembilan saksi dan 3 saksi ahli," ujar Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex. 

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. 

Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut